Kejaksaan Agung telah mengajukan pencekalan terhadap Rahmat kepada Imigrasi untuk kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1387028/kejagung-cekal-rahmat-selama-6-bulan-di-kasus-jaksa-pinangki
Kategori : berita
Tanggal : 09/17/2020
Baca Selengkapnya : Kejagung Cekal Rahmat Selama 6 Bulan di Kasus Jaksa Pinangki
Artikel Terkait
- Pemerintah Siapkan Hotel untuk Pasien Tanpa Gejala dan Ringan
- Polri Nyatakan Pam Swakarsa Saat Ini Beda dengan Era 1998
- Uji Coba Plasma Darah Covid-19 Takeda Jepang Segera Bergulir
- Ingatkan Protokol Covid di Pilkada, Bawaslu Bakal Panggil Petinggi Parpol
- 157 Warga Terjaring tak Pakai Masker di Cirebon
- Update: Kasus Covid Hari Ini Bertambah 3.635
- Pusat Prestasi UBSI Motivasi Mahasiswa Baru agar Berprestasi
- Ini efek samping uji coba kandidat vaksin corona milik Pfizer
- Nutella Timbulkan Kepanikan di Twitter Setelah Klaim Produknya quot;Tidak Halalquot;
- Kaltim akan Gelar Parade Musik di Atas Sungai
- Banjir Rob Terjadi di Medan Belawan, Warga Harap Dibangun Tanggul
- Kebanyakan Panitia Ad Hoc, Jokowi Harus Pimpin Langung Penanganan Covid 19
- Dewan Pers Targetkan 1.700 Wartawan Uji Kompetensi pada 2021
- Dubes Jepang tinjau situs konstruksi MRT jalur utara-selatan
- KPK Telisik Mobil Fortuner Milik Tersangka Nurhadi
- BOPLBF gelar rangkaian kegiatan BISA untuk pemulihan pariwisata
- KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti
- Indonesia Siap Jika Piala Dunia U-20 Mundur
- Skenario Keji Sejoli Pemutilasi Rinaldi: dari Tinder Berakhir di Apartemen
- KPK Buru Aset Nurhadi Hasil Pencucian Uang
0 Comments