PARTISIPASI publik dalam teori negara hukum dan demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari yang bersifat substansi serta prosedur termasuk dalam menerapkan metode Omnibus Law. Hal tersebut

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/351650-pentingnya-partisipasi-publik-dalam-omnibus-law
Kategori : berita
Tanggal : 2020-10-10 12:56:45
Baca Selengkapnya : Pentingnya Partisipasi Publik dalam Omnibus Law
Artikel Terkait
- YLBHI Ungkap Cara Polisi Menekan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
- Tingkatkan produksi budidaya, Menteri Edhy dorong pemanfaatan lahan
- Sudin Jakut Siapkan Pompa di Tanjung Priok
- Alex Rins Dedikasikan Kemenangan di Aragon untuk Seluruh Penggemar MotoGP
- Meninggal Akibat Covid-19, Napi Kasus Korupsi Tamin Sukardi Sempat Dirawat 21 Hari
- Pemerintah Siapkan Aturan Penyebaran Vaksin Agar Tepat Sasaran
- Anak anjing berbulu hijau lahir di Sardinia
- Nonton Bioskop Diberi Jarak dua Kursi, Penonton Jadi Merasa Tenang
- Kuliah Online Jadi Solusi Tingkatkan APK Perguruan Tinggi
- Lampard Akui Sevilla Jadi Saingan Terberat Chelsea di Liga Champions
- Valentino Rossi Jadi Sumber Inspirasi Morbidelli
- Plt Gubernur sampaikan kesiapan Aceh jadi tuan Rumah PON XXI
- Gigi anak belum tumbuh, bagaimana cara bersihkan mulutnya?
- Erdogan Tanggapi Macron yang Singgung Soal Islam
- Cerita Sejarah Gedung Sumpah Pemuda: Dari Tempat Indekos Hingga Toko Bunga
- Nella-Dory Siap Beri Kejutan di Kilau Raya 29
- Penularan Covid-19, Menko Luhut ke Bupati Brebes: Ibu Harus Lebih Cerewet
- DKI Jakarta kembali terapkan PSBB Transisi
- Progres Proyek Pelabuhan Marunda Baru Mencapai 50%, Ini Harapan KCN
- Pintu Air Sunter Hulu Siaga 2, Warga Bantaran Kali Diminta Waspada Banjir
- Todong Sejoli Pacaran di Danau Sunter Jakut, Seorang Pemuda Dibekuk Pollisi
- Mesut Ozil Berhasil Bikin Arsenal Terlihat Bodoh
- Kompetisi Terhenti, Shin Tae Yong Sulit Pilih Pemain
- Fabinho Hanya Bisa Gantikan Sedikit Peran Van Dijk di Liverpool
- Penjambret yang Tusuk Bocah Bersepeda di Ciputat Ditangkap Polisi!
- Netizen Tuduh Irene Red Velvet Pelaku Kasus Penyerangan Verbal Editor
- Main ke Kulonprogo, Jangan Lupa Mampir ke Galeri Sembung Batik
- Pabrikan China akan Buat Mobil Listrik Polestar Premium
- Kemunafikan Eropa: Peduli Palestina tapi Sayang Israel?
- Emas menguat didorong pelemahan dolar dan spekulasi stimulus AS
- Pilkada Nanti Golput Sajakah?
- Dilema Pasien Tuberkulosis di Masa Pandemi Covid-19
- Truk Patah As di Cawang Belum Selesai Dievakuasi, Lalin Dialihkan
- Tetap Produktif dengan Hunian Cerdas Impresahaus Tabebuya
- Moeldoko: Pemerintah Cari Solusi Terbaik Soal UU Cipta Kerja
- Indika Energy (INDY) mendapat restu terbitkan obligasi US$ 750 juta
- Tak Hanya Pekerja Swasta, Guru Honorer dan Ustadz Juga Terima BLT
- Wapres Minta Kepala Daerah Segera Genjot Belanja Daerah
- Resep Masakan Bakso Pedas Manis, Nikmat Dimakan kala Hujan
- Pemkot Cirebon Berikan Sanksi ASN tak Ikut Edukasi Protokol








































0 Comments