PP 27/2021 juga mengakomodasi jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Melalui PP Nomor 27 Tahun 2021 telah terjadi perubahan paradigma luar biasa. JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan sebagai turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi di bidang kelautan dan perikanan selama ini. "Saya optimis seiring penetapan PP 27 Tahun 2021, sektor kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di kantornya kemarin (3/3). Dalam PP tersebut, lanjutnya, mengatur beberapa hal pokok yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Pertama, tentang pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable. Kedua terkait penataan ruang laut, adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut. Ketiga, tentang pengaturan sektor perikanan tangkap."Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi kini berada dalam satu pintu, di KKP saja," tegasnya. PP 27/2021 juga mengakomodasi jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Melalui PP Nomor 27 Tahun 2021 telah terjadi perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan."Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif," cetusnya. Baca Juga: Diduga Buat Laporan Fiktif, Aktor Senior Mark Sungkar Didakwa Korupsi Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti mengatakan investasi yang bersumber dari PMA didominasi Tiongkok, Singapura, Thailand, India, dan Jepang. Sedangkan lima provinsi yang menjadi tujuan utama investasi adalah Jawa Timur, DKI Jakarta, Lampung, Maluku, dan Jawa Barat."Kita menargetkan investasi sektor kelautan dan perikanan selama 2020-2024 sebesar Rp 29,02 triliun," terangnya. Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/04/03/2021/bidik-investasi-kelautan-dan-perikanan-rp-29-t/
Kategori : Nasional
Tanggal : Wed, 03 Mar 2021 23:48:57 +0000
Baca Selengkapnya : Bidik Investasi Kelautan dan Perikanan Rp 29 T
Artikel Terkait
- Bidik Investasi Kelautan dan Perikanan Rp 29 T
- Mark Sungkar Klaim Dikriminalisasi Dalam Kasus Korupsi Dana Triatlon
- HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI: Mark Sungkar Bantah Terlibat Korupsi
- Artis Senior Asmiar Yahya Meninggal
- Solo Tuan Rumah Harsiarnas, Ganjar: Jadi Tonggak Penyiaran Digital
- Program Kampung Tangguh Jaya Diklaim Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
- Jokowi: Indonesia Rangking 35 Negara Rawan Bencana
- Positif Covid-19 Tambah 6.808 Kasus, Positivity Rate 14 Persen
- Mendikbud Nadiem: Subsidi Kuota Gratis Tidak Akan Ada Lagi
- Menag Yaqut Minta KPK Awasi Penyelenggaran Haji dan Umrah
- Vaksinasi Covid-19 Bagi Pedagang di Beberapa Pasar Sidoarjo
- 1 Tahun Korona, Sejumlah Lembaga Seni Ramai-ramai Surati Jokowi
- Vaksinasi Covid-19 Terlihat Lambat, Ini Jawaban Menkes Budi
- Menkes: Sekitar 45 Juta Orang Akan Divaksinasi Covid hingga Juni 2021
- Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur
- Hadapi Bencana Nasional, GP Ansor Serukan Bangun Kerja Sama Pentahelix
- Viral Toyota Camry Pakai Plat Nomor TNI, Kapuspen TNI: Platnya Bodong
- Peneliti LIPI Ungkap Keunikan Mutasi Virus Korona B117
- Kemenag Bakal Gelar Forum Bahas Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi
- Setahun Covid-19, Varian Virus Korona Asal Inggris Muncul di Karawang
0 Comments