Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diminta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo atas dakwaan pembuatan surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hakim diminta melanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi-saksi. “Menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo,” kata Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Jumat (23/10). Yeni menegaskan, surat dakwaan Jaksa terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pembuatan dokumen palsu telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Jaksa menilai, tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo tidak membaca dengan cermat. “Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa,” tegas Yeni. Yeni menyebut, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan. Karenanya, hakim harus melanjutkan persidangan pada pokok perkara. “Bahwa dalam surat dakwaan tersebut telah dijelaskan unsur-unsur secara objektif dan subjektif. Dimana unsur objektif yaitu, mengenai lingkup atau macam tindak pidana dan cara cara terdakwa melakukan. Sedangkan unsur subjektif yaitu pasal penanggung jawab pidana menurut hukum,” ucap dia. Dalam nota keberatannya, Brigjen Prasetijo merasa keberatan didakwa membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu pun tidak mengakui menyuru anggotanya Dodi Jaya agar membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Djoko Tjandra. Sebab, hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. “Dari narasi yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum telah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dodi Jaya,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Iran Sahril Siregar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Iran menyebut, surat palsu yang didakwakan kepada kliennya hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negari JakartaTimur barang buktinya tidak ditemukan. Dia menyebut, surat dakwaan Jaksa tidak relevan. “Tidak ditemukan surat yang dibuat oleh Dodi Jaya dan Sri Rejeki Ivana Yuliawati sebagai barang bukti. Sehingga pembuktian tentang adanya surat palsu yang dibuat oleh terdakwa atau oleh Dodi Jaya atau Sri Rejeki tidak akan dapat dilakukan,” urai Iran. Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat satu KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat satu KUHP dan Pasal 263 ayat dua KUHP juncto Pasal 64 ayat satu KUHP. (*) Saksikan video menarik berikut ini:
Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/23/10/2020/jaksa-nilai-brigjen-prasetijo-tidak-baca-dengan-cermat-surat-dakwaan-2/
Kategori : Nasional
Tanggal : Fri, 23 Oct 2020 09:01:10 +0000
Baca Selengkapnya : Jaksa Nilai Brigjen Prasetijo Tidak Baca dengan Cermat Surat Dakwaan
Artikel Terkait
- Jangan Kendur Disiplin Protokol Kesehatan
- Covid-19 Jadi Alasan DPRD DKI Gelar Rapat di Puncak
- Islam di Bosnia, Pernah Terapkan Syariah Islam Lalu Sekuler
- Pasal 46 soal Migas Hilang dari UU Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR
- Baleg: Substansi Sama Meski Halaman RUU Ciptaker Bertambah
- Puluhan Rumah di Babelan Bekasi Rusak Diterjang Puting Beliung
- Huawei Mate 40 Pro, Pro+ dan RS Resmi Diluncurkan
- Pori-Pori Besar Bikin Tak Percaya Diri, Coba Atasi dengan lima Cara Ini
- Bupati: 89 Tenaga Medis di Kabupaten Bogor Positif Covid-19
- Menkes Terawan Minta Masyarakat Lakukan CTPS untuk Lawan Pandemi Covid-19
- "Fast & Furious" akan tamat di film ke-11
- Reinfeksi Covid-19 Nyata Adanya
- Verstappen Termotivasi dengan Rekor 92 Kemenangan Hamilton
- Ridwan Kamil Dorong Kampanye Digital di Pilkada Pangandaran
- Ditahan Nice, Lille Gagal Geser PSG di Puncak Klasemen
- Penetapan Tarif Swab, Permintaan Harap Tes Mandiri Bertambah
- Kementan Komitmen Dukung Pencapaian Ketahanan Pangan Global
- KH Anwar Abbas: Lihat Pandangan Bung Hatta
- Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 AstraZeneca Meninggal di Brasil
- 36.259 Spesimen Diperiksa Terkait Corona Hari Ini
- Besok, Polisi akan Periksa delapan Tersangka Kebakaran Kejagung
- Dirjen Minta Dukcapil Daerah Tingkatkan Layanan Dokumen Kependudukan
- Libur Panjang, Gubernur Jabar Imbau Warga Menahan Diri ke Luar Kota
- WHO: Anak Muda Sehat Divaksin Covid-19 pada 2022
- Usai Bupati, Giliran Wabup dan Kepala Dinas Sosial Dompu Positif Corona
- Tips Meletakkan Wi-Fi Router yang Tepat agar Internet Tidak Lambat
- Berwisata Aman dan Nyaman di Tengah Pandemi Corona
- Tingkat SDM Tanah Bumbu SHM-MAR Canangkan Program Seribu Sarjana
- Bansos untuk Pesantren Rp2,3 Triliun, Buat Apa Aja?
- Jadwal Rilis Film Terakhir Chadwick Boseman, Ma Rainey s Black
- UU Cipta Kerja Dinilai Menindas, PBNU Akan Ajukan Judicial Review
- Vicky Shu: Bagikan Tips Menyanyi
- Tips komunikasi dan promosi UKM lewat WhatsApp
- Arsenal Bangkit Kalahkan Rapid
- Ringsek Parah, Ini Kondisi Mobil Hanafi Rais Usai Kecelakaan di Tol Cipali
- Beroperasi di Masa PSBB, Tempat Pijat Spa Malah Sediakan Jasa Prostitusi
- AMI Awards Ke-23 Segera Digelar
- Didominasi tanpa masker, denda prokes di Sorong capai Rp21 juta
- Jaksa Agung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp338,87 Triliun Dalam Setahun
- Pakar Virologi UGM Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Edarkan Vaksin Corona
0 Comments