Aturan Investasi Miras Dicabut, Bali Minta Presiden Beri Pengecualian - Kabar Ndonyo

Aturan Investasi Miras Dicabut, Bali Minta Presiden Beri Pengecualian

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menuturkan, Bali semestinya mendapat perlakuan khusus terkait dengan investasi miras. JawaPos.com – Pencabutan aturan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) juga direspons beberapa tokoh di Provinsi Bali. Mereka menyayangkan pencabutan aturan tersebut. Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menuturkan, Bali semestinya mendapat perlakuan khusus terkait dengan investasi miras. Sebab, Bali memiliki produk lokal seperti arak yang perlu dikembangkan sehingga mampu bersaing dengan miras impor. "Semestinya Bali mendapat perlakuan khusus karena Bali adalah daerah wisata. Miras di Bali itu ada muatan lokalnya. Rakyat Bali terbiasa memproduksi miras sebelum republik ini merdeka," jelas Adi kepada Jawa Pos Radar Bali, Selasa (2/3). Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras setelah Bertemu Wapres Mantan bupati Tabanan dua periode itu menegaskan, miras atau mihol di Bali tidak perlu diperdebatkan. Aturan tata niaga miras sudah jelas. Izin investasi miras di Bali sangat diperlukan. Selain untuk wisatawan yang datang, adanya perizinan tersebut bisa membantu perekonomian masyarakat lokal. "Kalau bisa, Bali diusulkan mendapat perlakuan khusus. Daripada produk impor yang masuk," tegasnya. Sementara itu, Pemprov Sulut juga mendukung regulasi tentang investasi miras. Dukungan itu disampaikan sebelum Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2021. Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menjelaskan, aturan itu menunjukkan bahwa Jokowi sangat menghargai kearifan lokal.
"Empat daerah, termasuk Sulut, yang ditunjuk Bapak Presiden untuk mengizinkan produk lokal miras jenis Cap Tikus. Saya atas nama Pak Gubernur Olly mengapresiasi Pak Presiden Jokowi yang telah membuka gerbang investasi minuman beralkohol khas Sulut itu," ungkapnya seperti dilansir Manado Post. Kandouw mengungkapkan, Cap Tikus selama ini dianggap racun dalam society. Padahal, mihol itu bisa memberikan nilai lebih pada perekonomian. Menurut dia, yang perlu diatur adalah lokasi berjualan. "Tidak bisa sembarangan jual di warung. Manfaat ekonomi jelas, manfaat kesejahteraan jelas," tegas Kandouw. Dari Papua, Cenderawasih Pos melaporkan bahwa munculnya aturan investasi miras (sebelum dihapus) justru diprotes para tokoh. Sebab, saat ini Pemprov Papua mati-matian berusaha melarang peredaran miras. Mereka bahkan telah memiliki aturan yang melarang peredaran miras. Penjabat Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa menjelaskan, Papua telah memiliki Perdasus Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua. "Perdasus itu ditetapkan pemerintah provinsi melalui DPRD dan harus dilakukan di Papua. Saya harap anak-anak Papua, barang tidak baik yang membunuh kehidupan bisa kita jauhkan. Sementara yang baik kita laksanakan di Papua," tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/3). Saksikan video menarik berikut ini:


Aturan Investasi Miras Dicabut, Bali Minta Presiden Beri Pengecualian

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/03/03/2021/aturan-investasi-miras-dicabut-bali-minta-presiden-beri-pengecualian/

Kategori : Nasional

Tanggal : Wed, 03 Mar 2021 05:09:18 +0000

Baca Selengkapnya : Aturan Investasi Miras Dicabut, Bali Minta Presiden Beri Pengecualian



Post a Comment

0 Comments